Senin, 26 Mei 2008

AFWEZIGHEID

Rekan-rekan Notaris yang terhormat…
Perkenankan saya mengemukakan persoalan terkait Kuasa Menjual dan Akta Jual Beli (AJB) yang saya hadapi.
Disposisinya begini: Si A mempunyai sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah dan telah diserifikatkan atas namanya sendiri. Karena punya utang kepada si B, maka si A menyerahkan sertifikat tsb kepada si B disertai Kuasa Menjual (KM) dibawah tangan (tidak akta Notaris) untuk si B. Setelah lebih 10 tahun, si B menjual tanah&rumah itu kepada si C berdasar KM tersebut. Balik nama yang dilakukan si C ditolak Kantor BPN daerah karena bukan si A yang menjadi penjual pada AJB tersebut. Persoalan makin rumit karena si A pemilik sertifikat sudah tidak ditempat (afwezigheid) enam tahun yang lalu, alamat tidak diketahui dan tidak mempunyai ahli waris yang bias dihubungi.-------
Pertanyaan-saya:
1. Apakah Penetapan afwezigheid oleh Pengadilan terhadap si A dapat memberi kewenangan (bevogheid) kepada si B (karena telah menerima Kuasa Menjual dari si A) untuk menandatangani AJB dengan si C sebagai pembeli?
2. Siapa yang berhak mengajukan permohonan Penetapan afwezigheid tersebut ke Pengadilan? (disini tidak ada seorangpun ahli waris/sanak keluarga si A yang bisa dihubungi)

Demikian persoalannya, mohon saran-sarannya untuk dapat mengatasi problem ini, terlebih dahulu saya mengucapkan terima kasih,-

salam,
NOTARIS EDISON, SH.,M.Kn
e-mail : edison_piliang@hotmail.com
J A W A T I M U R 62215